Perhatian, e-KTP Hanya Bisa Sekali DiFotokopi - Informasi penting saya dapatkan dari situs Republika, mengenai e-KTP Kartu tanda penduduk dengan sistem elektronik. Ini untuk warga Indonesia yang sudah memiliki e-KTP, bahwa e-KTP tidak boleh di fotokopi berulang-ulang seperti KTP sebelumnya.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Tidak boleh berulang-ulang hanya sekali karena, Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Maka dari itu, untuk pengganti cara fotocopi anda bisa menggunakan fotocopi pertama untuk berualng-ulang atau,e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Tidak boleh berulang-ulang hanya sekali karena, Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Maka dari itu, untuk pengganti cara fotocopi anda bisa menggunakan fotocopi pertama untuk berualng-ulang atau,e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.










